Layanan Tugas Belajar
- Surat permohonan melanjutkan pendidikan sebagai mahasiswa tugas belajar di tujukan kepada Bupati Katingan up. Kepala BKD Kab. Katingan.
- Surat persetujuan / rekomendasi dari kepala dinas/badan/unit kerja ybs.
- Surat izin seleksi masuk perguruan tinggi dari sekretaris daerah kab. Katingan.
- Surat keterangan diterima/lulus sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi tersebut.
- F.c. Sk pangkat terakhir dilegalisir.
- Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisir.
- Uraian tugas dari Kepala Dinas/Badan/Unit Kerja ybs.
- F.c. Keputusan akreditasi perguruan tinggi dari badan akreditasi nasional kepada perguruan tinggi yang dituju ybs.
- Surat pernyataan bersedia kembali bekerja di pemerintah Kabupaten Katingan setelah menyelesaikan pendidikan minimal 2 (dua) kali selama melaksanakan masa studi, yang diketahui oleh Kepala Dinas/Badan/Unit Kerja ybs diatas materai Rp. 6000,-.
- Surat pernyataan bersedia dengan biaya sendiri selama menempuh pendidikan tugas belajar, yang diketahui oleh Kepala Dinas/Badan/Unit Kerja ybs diatas materai Rp. 6000,- (bagi PNS yang menempuh pendidikan dengan biaya sendiri).