BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN KATINGANJl. M.T. Haryono Komplek Perkantoran Kereng Humbang 74412 Telp (0536) 4043612 FAX (0536) 4043613

Layanan Tugas Belajar


  1. Surat permohonan melanjutkan pendidikan sebagai mahasiswa tugas belajar di tujukan kepada Bupati Katingan up. Kepala BKD Kab. Katingan.
  2. Surat persetujuan / rekomendasi dari kepala dinas/badan/unit kerja ybs.
  3. Surat izin seleksi masuk perguruan tinggi dari sekretaris daerah kab. Katingan.
  4. Surat keterangan diterima/lulus sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi tersebut.
  5. F.c. Sk pangkat terakhir dilegalisir.
  6. Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisir.
  7. Uraian tugas dari Kepala Dinas/Badan/Unit Kerja ybs.
  8. F.c. Keputusan akreditasi perguruan tinggi dari badan akreditasi nasional kepada perguruan tinggi yang dituju ybs.
  9. Surat pernyataan bersedia kembali bekerja di pemerintah Kabupaten Katingan setelah menyelesaikan pendidikan minimal 2 (dua) kali selama melaksanakan masa studi, yang diketahui oleh Kepala Dinas/Badan/Unit Kerja ybs diatas materai Rp. 6000,-.
  10. Surat pernyataan bersedia dengan biaya sendiri selama menempuh pendidikan tugas belajar, yang diketahui oleh Kepala Dinas/Badan/Unit Kerja ybs diatas materai Rp. 6000,-  (bagi PNS yang menempuh pendidikan dengan biaya sendiri).